Resya’s Weblog

Tim ‘Illegal Logging’ Jangan Jadi Macan Ompong

Posted on: April 5, 2008

PERANG terhadap pembalakan liar atau illegal logging terus menggemuruh. Beragam tim dibentuk untuk memberantas penyakit kronis itu, namun penggundulan hutan tetap saja marak.

Terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim gabungan, Rabu (5/9) lalu. Tugas tim tersebut sungguh berat. Menyeimbangkan proses hukum yang sedang berjalan, menjaga pertumbuhan industri perkayuan dan kehutanan, dan tidak mengusik iklim investasi di Riau.

Sejak Februari lalu Polda Riau gencar memerangi pembalakan liar. Dari 189 kasus yang ditangani, 167 di antaranya siap dilimpahkan ke pengadilan. Sisanya masih dalam proses penyidikan.

Namun, akibat proses hukum tersebut, ratusan perusahaan perkayuan dan kehutanan di Riau nyaris lumpuh. Ini karena sejumlah lahan hutan dan pabrik diberi police line sebagai barang bukti.

Fakta itulah yang melatarbelakangi urgensi pembentukan tim terpadu pimpinan Menko Polhukam Widodo AS.

Persoalannya, benarkah itu satu-satunya fakta yang mengilhami pembentukan tim terpadu tersebut? Ternyata tidak. Ada fakta lain yang lebih menggelitik. Yakni, Polda Riau ternyata berencana memeriksa Menteri Kehutanan MS Kaban terkait kasus perizinan fiktif hutan tanaman industri.

Izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan itu untuk pembabatan hutan semak belukar. Tapi, praktiknya yang digunduli justru hutan lindung. Inilah yang memicu polemik berkepanjangan antara Polri dan Departemen Kehutanan. Yang satu menilai ada perbuatan melanggar hukum, yang lain menganggap pembabatan hutan itu sah.

Ironisnya, jurang perbedaan kedua lembaga tersebut tak cuma dalam kasus pembalakan liar di Riau. Rancangan Undang-Undang Pembalakan Liar dipastikan gagal disahkan tahun ini. RUU itu dikembalikan lagi ke Departemen Kehutanan karena ada sejumlah keberatan dari Polri.

Adanya perseteruan dua lembaga pemerintah itulah dicarikan solusi kompromi.

Mental kompromi seperti itu menjadi salah satu faktor utama mengapa banyak kasus pidana besar menjadi tidak tuntas. Bahkan, tidak sedikit yang kemudian lenyap tak berbekas.

Karena itu, sangat masuk akal kalau Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai pembentukan tim terpadu di Riau sebuah langkah sia-sia. Sia-sia karena penegakan hukum bisa dimentahkan oleh mental kompromi. Padahal, negara yang tingkat pertumbuhan ekonomi dan investasi tinggi justru karena ada penegakan hukum.

Pembentukan tim gabungan pemberantasan pembalakan liar seperti itu juga merupakan langkah konyol. Konyol karena tim serupa pernah dibentuk dua tahun lalu yang diketuai Kapolri. Bahkan, Presiden pun pernah mengeluarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan Peredarannya di Seluruh Indonesia. Inpres itu memerintahkan pejabat setingkat menteri hingga bupati/wali kota bertanggung jawab atas upaya pemberantasan pembalakan liar.

Namun, hasil kerja tim-tim itu tak sebanding dengan kerusakan hutan yang kian parah. Itu sebabnya, Indonesia masuk Guinnes Book Record sebagai negara dengan tingkat perusakan hutan tertinggi di dunia.

Predikat itu pantas disandang. Sebab, bagaimana mungkin implementasi pemberantasan pembalakan liar bisa membuahkan hasil jika para petinggi setingkat menteri memiliki perbedaan justru di tataran persepsi.

Kita khawatir tim Riau ini ibarat macan ompong. Hanya lantang mengaum tanpa menggigit.

1 Response to "Tim ‘Illegal Logging’ Jangan Jadi Macan Ompong"

alLoWww…’Pa KbR’a diKau?,HeE…

Mmm…GmN ya?,,GiLa Cuy Gw ga BisA bErKata-Kata Lagi Deh,,LengKap Bgt BOo…CaKeP DEh..
TaPi Gw LebIh SUkA YANg Off Line..CoZ LeBih ManTaP…Hwehe…

Tinggalkan komentar

April 2008
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930