Resya’s Weblog

Perpu Penebangan Liar Bukan Jalan Keluar

Posted on: April 5, 2008

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang mengatur hukum acara penanganan kasus penebangan liar (illegal logging) tidak menjamin bahwa masalah penebangan liar akan dapat diberantas. Persoalan utama bukanlah pada hukum acaranya, tetapi pada kesungguhan dan kemampuan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum.

“Tidak ada jaminan illegal logging bisa diberantas. Saya kira siapa pun tidak bisa menjamin itu. Tetapi saya tidak apriori terhadap keinginan untuk menerbitkan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) itu, karena setiap menteri dapat mengambil prakarsa, tetapi pada akhirnya keputusan ada pada presiden,” tutur Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, Kamis (26/8) di Istana Negara, seusai mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan aksi nasional HAM Indonesia tahun 2004-2009 dan pembukaan lomba keluarga sadar hukum tingkat nasional tahun 2004.

Menurut Yusril, untuk menangani penebangan liar cukup dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Apalagi tindak pidana penebangan liar adalah tindak pidana biasa, bukan tindak pidana yang harus diperlakukan secara khusus seperti korupsi. “Sebenarnya dengan menerapkan hukum yang ada sudah cukup, tetapi kalau dianggap masih kurang efektif, silakan saja,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan M Prakosa menegaskan, perpu tentang penebangan liar diperlukan untuk memberantas penebangan liar sebab, dengan hukum acara yang ada, sulit untuk menangkap cukong dan otak pelaku penebangan liar. Dengan perpu tersebut, diharapkan hukum acara untuk menangani kasus penebangan liar menjadi lebih singkat dan langsung berada di bawah koordinasi Menteri Kehutanan. Rancangan perpu tersebut saat ini masih berada di Sekretariat Negara, belum ditandatangani oleh presiden.

Retroaktif
Menurut Yusril, bila perpu tentang penebangan liar diterbitkan, sebaiknya tidak mencantumkan pemberlakuan asas retroaktif (berlaku surut). Sebab, asas retroaktif hanya dapat diterapkan pada kejahatan HAM berat. “Asas retroaktif hanya dapat diterapkan pada kejahatan kemanusiaan yang berat. Kalau perpu itu menggunakan asas retroaktif, akan menyimpang dari ketentuan hukum pidana. Karena, illegal logging itu tindak pidana biasa,” ujarnya.

Dalam rancangan awal perpu tersebut, selain asas retroaktif, juga ditetapkan ketentuan penangkapan tersangka dapat dilakukan hanya dengan informasi dan intelijen, tidak perlu bukti-bukti kepolisian. Selain itu juga diterapkan asas pembuktian terbalik. (ELY)

Tinggalkan komentar

April 2008
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930